Berdiri sejak tahun 2005, Kantor Hukum Inter Patent adalah sebuah firma hukum boutique yang menawarkan berbagai layanan dalam Kekayaan Intelektual (KI) yang mencakup masalah kontroversial dan non-kontroversial. Praktik mereka meliputi pekerjaan portofolio KI, pemakaian merek KI, lisensi dan berbagai perjanjian komersial KI, penegakan hukum, litigasi, dan kegiatan anti-pemalsuan. Melalui tahun-tahun pengalaman mereka, mereka telah membantu banyak perusahaan lokal dan internasional dari berbagai industri, termasuk kesehatan dan farmasi, produk konsumen dan ritel, layanan komersial dan profesional, media dan hiburan, makanan dan minuman, perhotelan, pendidikan, dan banyak lainnya.